Pelajar SMA di Surabaya Jadi Tersangka Akibat Menewaskan Pemotor
“Setelah itu saudara AW menepikan kendaraan dan diamankan warga,” katanya.
Sementara itu, ayah tersangka, Riyanto mengatakan permohonan maaf atas persitiwa kecelakaan yang melibatkan anaknya dan menyebkan orang lain meninggal dunia.
“Saya ingin memohon maaf untuk keluarha korban baik yang meninggal maupun yang luka. Saya berharap untuk para orang tua yang punya anak usianya belum mencukup untuk tidak menyetir kendaraan sendiri,” kata Riyanto.
Tersangka A disangkakan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Jo 109 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Namun, masih di bawah umur, A dikategorikan anak berhubungan dengan hukum (ABH) dengan UU Anak dan dilakukan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas). (mcr23/jpnn)
Polisi tetapkan pelajar sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan satu orang meninggal.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News