Sengkarut Penggusuran Puluhan KK di Surabaya, Berawal dari Perceraian
Dia ingin permasalahan itu dibicarakan bersama dan dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kami tidak bisa (memihak) karena kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama di atas negara Indonesia," ucap Eri Cahyadi.
Sebelumnya, sebanyak 28 bangunan yang dihuni 25 KK di Kampung Dukuh Pakis RT 2 RW 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya, dikosongkan pada Rabu (9/8).
Warga yang menghuni rumah itu dipaksa meninggalkan rumah. Eksekusi itu atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 11/EKS/2021/PN.Sby jo Nomor: 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.
Sengketa itu bermula antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020.
Weny Untari dan Sidik Dewanto merupakan pasangan suami istri yang kemudian bercerai.
Adapun lahan yang menjadi lokasi rumah itu diklaim merupakan harta gana-gini dan warga yang menempati lahan itu tidak memiliki surat kepemilikan.
Salah satu warga Dukuh Pakis IV yang terdampak, Sunarmi mengaku bersyukur telah mendapatkan tempat tinggal sementara di Rusunawa Grudo.
Berikut kronologi penggusuran 21 KK di Dukuh Pakis IV, Surabaya. Mereka kini bisa sedikit bernapas lega.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News