8 Tempat Hiburan yang Dilarang Buka Selama Ramadan 2023, Bioskop Termasuk?

Rabu, 22 Maret 2023 – 19:10 WIB
8 Tempat Hiburan yang Dilarang Buka Selama Ramadan 2023, Bioskop Termasuk? - JPNN.com Jatim
Bioskop di Surabaya tetap boleh buka dengan syarat. Foto: Antara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya merilis surat edaran (SE) baru terkait dengan pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023.

SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya itu pun turut mengatur tentang boleh atau tidaknya penyelenggaraan kegiatan usaha atau hiburan selama Ramadan ini.

Ada sejumlah jenis tempat usaha atau hiburan yang dilarang buka selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri sebagai berikut:

  1. Diskotek
  2. Kelab malam
  3. Karaoke dewasa
  4. Karaoke keluarga
  5. Spa
  6. Pub
  7. Panti pijat
  8. Rumah biliar

Tempat-tempat tersebut diwajibkan tutup, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupresur), battra refleksi, dan battra pijat urat," ujarnya.

Selain itu, rumah biliar juga dilarang dibuka, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Itu pun harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Hal tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Surabaya.

"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat magrib/ berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya/ tarawih)," tutur Eri dalam SE tersebut.

Di antara 8 jenis tempat hiburan tersebut, ada sejumlah pengecualian yang membuatnya masih tetap diperbolehkan buka selama Ramadan 2023.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News