Dear Warga Surabaya, Konvoi Malam Tahun Baru Nanti Dilarang!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang adanya konvoi kendaraan bermotor di wilayahnya pada malam Tahun Baru 2023.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," katanya. Kamis (29/12).
Dia mengatakan larangan pelaksanaan konvoi pada malam tahun baru tertuang dalam surat edaran (SE) mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Wali Kota mengatakan bahwa warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023.
"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi, kalau (petasan) kembang api, boleh," katanya.
SE Pemerintah Kota Surabaya memuat pula ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun.
Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.
"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan. Kalau sampai melanggar, tutup seminggu," ujarnya.
Wali Kota mengatakan bahwa warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News