Komnas HAM Dalami PT LIB Atas Tragedi Kanjuruhan, Pemilik Saham - Jadwal Laga
Tidak hanya itu, lembaga HAM tersebut juga menanyakan langkah-langkah PT LIB mengenai kelayakan stadion sebagai venue pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Tadi dijelaskan bahwa verifikasi terakhir itu tahun 2020. Namun, sebelum pertandingan ada supervisi," ucapnya.
Terakhir, Komnas HAM menanyakan perihal komunikasi antara berbagai pihak, antara lain, siapa yang bertanggung jawab memutuskan jam pertandingan pada saat-saat akhir ketika sudah ada rekomendasi kepolisian.
Direktur Operasional PT LIB Irjen (Purn) Sudjarno mengaku memberikan penjelasan soal tata kelola kepada Komnas HAM terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.
"Ada dua hal yang dijelaskan kepada Komnas HAM. Pertama, soal tata kelola," kata dia.
Sudjarno mengatakan tata kelola tersebut merujuk kepada PT LIB selaku operator yang diberi mandat oleh PSSI.
Kedua, PT LIB juga memberikan penjelasan terkait informasi-informasi yang perlu diklarifikasi. (antara/faz/jpnn)
Berikut sejumlah poin yang menjadi fokus pendalaman Komnas HAM terhadap PT LIB terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News