Bahaya Pernikahan Dini, Penyakit Berbahaya Ini Bisa Mengancam Anda
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pernikahan dini atau di bawah umur biasa terjadi akibat beberapa faktor, seperti sosial, ekonomi, dan budaya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tercatat sejak Januari-Juni 2022 ada 34.000 permohonan dispensasi kawin.
97 persen di antaranya dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan anak di bawah usia 18 tahun.
Pemerintah, dalam hal ini telah mengatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan, yaitu minimal 19 tahun.
Ketua Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Unair Dr dr Ernawati SpOG (K) mengatakan jika pernikahan dini dilakukan tak menutup kemungkinan terjadinya kehamilan.
Hal tersebut bisa terjadi ketika perempuan mengalami menstruasi pertama yang menandakan fungsi reproduksinya berkembang.
“Secara reproduksi bisa saja pada usia empat belas tahun fungsi reproduksinya sudah berkembang, sudah mendapatkan haid pertamanya,” kata Ernawati tertulis, Kamis (22/9).
Nah, ketika kehamilan tersebut terjadi pada remaja yang perlu diperhatikan, yaitu kesehatannya saat hamil. Namun, jika hal tersebut terjadi maka bisa berisiko tinggi lantaran komplikasi pada saat kehamilan meningkat.
Pernikahan dini berisiko atau menjadi faktor perempuan terkena kanker serviks. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News