FSPM dan KSPN Lantik Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Hotel Bumi di Surabaya

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 20:20 WIB
FSPM dan KSPN Lantik Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Hotel Bumi di Surabaya - JPNN.com Jatim
Pelantikan pengurus SPM Hotel Bumi Surabaya dan Rakernas FSPM Indonesia. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bersama Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), melantik pengurus SPM Hotel Bumi periode 2022-2025 di Surabaya, Sabtu (27/8).

Dengan adanya pelantikan ini, sudah ada tiga SPM bidang perhotelan di Kota Surabaya. Sebelumnya, ada dua SPM yang telah dibentuk yakni SPM Hotel Shangri-La dan SPM Hotel Majapahit.

Disamping pelantikan, juga diadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FSPM Indonesia Tahun 2022 dan diskusi mengenai UU Cipta Kerja dengan tema Ancaman Pengurangan Hak-hak Pekerja.

Plt Presiden KSPN Saiful Busroni mengatakan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang efektif. Hal itu dikarenakan nilainya di bawah UU Lainnya.

“Jadi, UU Ciptaker itu nilainya di bawah undang-undang yang pertama, yaitu UU 13 tahun 2003,” kata Saiful.

Dirinya mencatat, setidaknya ada delapan UU yang harus diklasterkan. Sebab, ada hubungannya tentang tenaga kerja.

“Pertama, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kedua UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, dan ketiga UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lalu UU 3/2001 tentang Pengawasan Perburuhan,” katanya.

Kelima, ada UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Keenam adalah UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketujuh UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan yang kedelapan yakni, UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Bumi di Surabaya resmi dilantik, ajak diskusi soal UU Cipta Kerja
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News