Pak Eri Wanti-Wanti Lurah dan Camat Tak Boleh Minta Fotokopi KTP dan KK Warga
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Kota Surabaya yang berhak mendapatkan bantuan dari pemkot tak perlu lagi memberikan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan warga yang tercatat mendapatkan bantuan, datanya sudah masuk dalam aplikasi Sayang Warga.
Oleh karena itu, warga tidak perlu membuat laporan lagi lantaran sudah terdaftar dan nomor induk kependudukan (NIK) tercatat di dalam aplikasi tersebut.
"Lurah, camat, dan puskesmas tak perlu lagi meminta fotokopian KTP atau KK warga yang akan dibantu," kata Eri, Selasa (2/8).
Mantan Kepala Bappeko itu berpendapat bahwa pendataan warga harus terintegrasi satu sama lain, baik dari kelurahan, kecamatan, hingga ke OPD terkait.
"Kalau masih ada sistem administrasi manual tersebut maka ada yang perlu diperbaiki dan evaluasi, agar pelayanan ke depannya makin baik," ujarnya.
Apabila sudah ada aplikasi, tetapi masih diminta berkas maka ada yang harus dibenahi pada sistem itu. Dia juga berpesan kepada semua kader jika diminta fotokopi KTP dan KK jangan kasih.
"Ini tak lepas dari konsep smart city. Harus terintegrasi satu sama lain,” tandas Eri. (mcr23/jpnn)
Lurah dan camat di Kota Surabaya tidak perlu meminta fotokopi KTP dan KK kepada warga yang mendapatkan bantuan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News