Mulai 17 Juli Nanti, Naik Kereta Api Wajib Booster Atau PCR
jatim.jpnn.com, MALANG - Pengguna kereta api jarak jauh diwajibkan telah menjalani vaksinasi booster atau bila belum, menyertakan hasil negatif tes usap PCR.
Peraturan tersebut berlaku mulai 17 Juli mendatang.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan aturan itu seuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan bagi pelanggan kereta api yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiket mereka.
Tidak hanya itu, penumpang yang masuk ke gerbong kereta nantinya diimbau tetap memakai masker.
Baca Juga:
Pemakaian masker juga berlaku selama 4 jam. Jika lebih dari waktu ditentukan, dipersilakan dibuang ke tempat yang disediakan.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” katanya. (mcr26/jpnn)
Aturan baru dari PT KAI. Naik kereta api jarak jauh, penumpang harus telah menjalani vaksinasi booster atau PCR.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News