Mulai 17 Juli Nanti, Naik Kereta Api Wajib Booster Atau PCR

Kamis, 14 Juli 2022 – 17:15 WIB
Mulai 17 Juli Nanti, Naik Kereta Api Wajib Booster Atau PCR - JPNN.com Jatim
Penumpanh kereta ketika berada di stasiun dan hendak masuk gerbong. Foto: Source Humas KAI for JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Pengguna kereta api jarak jauh diwajibkan telah menjalani vaksinasi booster atau bila belum, menyertakan hasil negatif tes usap PCR.

Peraturan tersebut berlaku mulai 17 Juli mendatang.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan aturan itu seuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” katanya.

Dia menegaskan bagi pelanggan kereta api yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiket mereka.

Tidak hanya itu, penumpang yang masuk ke gerbong kereta nantinya diimbau tetap memakai masker.

Pemakaian masker juga berlaku selama 4 jam. Jika lebih dari waktu ditentukan, dipersilakan dibuang ke tempat yang disediakan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” katanya. (mcr26/jpnn)

Aturan baru dari PT KAI. Naik kereta api jarak jauh, penumpang harus telah menjalani vaksinasi booster atau PCR.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News