Darurat Wabah PMK, Pasar Hewan di Situbondo Ditutup, Sampai Kapan?
Pihaknya juga melarang hewan dari luar masuk ke Situbondo dan melakukan pembatasan di tingkat kampung apabila terdapat sapi yang sakit dan gejalanya mirip PMK di kawasan tersebut
"Kami menerjunkan 80 petugas untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan hewan di tingkat peternak," tuturnya.
Surat Edaran (SE) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang aturan mengonsumsi daging sapi yang terpapar PMK akan dibagikan kepada seluruh takmir masjid di Situbondo.
"Dalam SE tersebut mengatakan bahwa hewan kurban yang terpapar PMK kategori berat, dilarang disembelih atau jadi hewan kurban, tetapi kalau kondisinya sakit ringan atau sedang, masih bisa disembelih sebagai hewan kurban," jelas Holil. (antara/mcr12/jpnn)
Sejumlah pasar hewan di Situbondo ditutup untuk mencegah penularan wabah PMK terhadap ternak makin meluas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News