Demi Uang, Warga Tulungagung Ikhlas Istrinya Dinikmati Pria Lain Berkali-kali
Selasa, 12 April 2022 – 09:35 WIB

Polisi Mojokerto menggelandang pelaku dugan perdagangan orang di kabupaten setempat. ANTARA/HO-Polresta Mojokerto
"Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya. (antara/mcr13/jpnn)
Banyak orang rela melakukan apa pun demi uang, bahkan sampai menjajakan pasangannya kepada orang lain seperti yang terjadi di Mojokerto ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News