Demi Uang, Warga Tulungagung Ikhlas Istrinya Dinikmati Pria Lain Berkali-kali

Selasa, 12 April 2022 – 09:35 WIB
Demi Uang, Warga Tulungagung Ikhlas Istrinya Dinikmati Pria Lain Berkali-kali - JPNN.com Jatim
Polisi Mojokerto menggelandang pelaku dugan perdagangan orang di kabupaten setempat. ANTARA/HO-Polresta Mojokerto

Setelah unggahan di media sosial itu berhasil menggaet lelaki lain, pelaku lalu membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.

"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp 500 ribu, Setelah masuk hotel, menerima uang Rp 1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ujarnya.

Dalam kasus itu, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp 1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.

"Korban yang di data, satu orang yakni B bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Denda paling sedikit Rp 120 juta, hingga paling banyak Rp 600 juta," tuturnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali. Pertama kali di Kediri dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto.

Banyak orang rela melakukan apa pun demi uang, bahkan sampai menjajakan pasangannya kepada orang lain seperti yang terjadi di Mojokerto ini.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News