Presiden Arema FC Sempat Disebut Dipolisikan, Ternyata Begini Kasus Aslinya

Selasa, 22 Maret 2022 – 15:01 WIB
Presiden Arema FC Sempat Disebut Dipolisikan, Ternyata Begini Kasus Aslinya - JPNN.com Jatim
Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana. Foto: Instagram @juragan_99

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kabar mengenai pelaporan Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana ternyata tak benar. Pemilik Juragan 99 itu bukan dilaporkan melainkan hanya berstatus sebagai saksi atas laporan istrinya terhadap Putra Siregar.

Shandy melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dia melaporkan Putra Siregar dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

"Bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut bahwa Shandy melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," kata Gatot.

Nama Juragan 99 belakangan ini menjadi perbincangan di media sosial karena aksi pamer kekayaannya.

Gilang Widya Pramana tak dilaporkan melainkan menjadi seorang saksi atas laporan istrinya soal merek dagang
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News