Ssst, Konon Pejabat Kementerian Sosial Ikut Daftar Posisi Ini di Jatim
Berdasarkan Surat Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Madya Pemprov Jatim Nomor 800/1565/Pansel-JPTM/2022, terdapat 18 syarat utama pendaftar calon Sekdaprov Jatim.
Syarat-syarat itu, antara lain, berstatus ASN, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, diutamakan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3). Kemudian, usia paling tinggi 58 tahun pada 1 Mei 2022.
Selanjutnya, telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama.
Kursi Sekdaprov Jatim kosong sejak 6 Maret 2021, setelah Heru Tjahjono memasuki waktu purnatugas. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov hingga awal Januari 2022.
Kemudian pada 12 Januari 2022, Khofifah melantik Wahid Wahyudi yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim. (antara/mcr13/jpnn)
Berikut sejumlah kandidat yang disebut-sebut melamar dan bakal mengikuti seleksi sebagai Sekdaprov Jatim.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News