Ssst, Konon Pejabat Kementerian Sosial Ikut Daftar Posisi Ini di Jatim

Minggu, 13 Maret 2022 – 11:21 WIB
Ssst, Konon Pejabat Kementerian Sosial Ikut Daftar Posisi Ini di Jatim - JPNN.com Jatim
Sekretaris Sekretariat Pansel Calon Sekdaprov Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan soal pendaftaran peserta seleksi. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim.

Berdasarkan Surat Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Madya Pemprov Jatim Nomor 800/1565/Pansel-JPTM/2022, terdapat 18 syarat utama pendaftar calon Sekdaprov Jatim.

Syarat-syarat itu, antara lain, berstatus ASN, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, diutamakan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3). Kemudian, usia paling tinggi 58 tahun pada 1 Mei 2022.

Selanjutnya, telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama.

Kursi Sekdaprov Jatim kosong sejak 6 Maret 2021, setelah Heru Tjahjono memasuki waktu purnatugas. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov hingga awal Januari 2022.

Kemudian pada 12 Januari 2022, Khofifah melantik Wahid Wahyudi yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim. (antara/mcr13/jpnn)

Berikut sejumlah kandidat yang disebut-sebut melamar dan bakal mengikuti seleksi sebagai Sekdaprov Jatim.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News