Tenaga Honorer Akan Dihapus, Nasib Non-ASN di Surabaya Bagaimana?

Rabu, 09 Maret 2022 – 06:39 WIB
Tenaga Honorer Akan Dihapus, Nasib Non-ASN di Surabaya Bagaimana? - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ditemui di Balai Kota, Rabu (2/2). (Foto: Ardini Pramitha/JPNN)

Adanya perhitungan ABK ASN dan non-ASN pada masing-masing perangkat daerah supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya.

“Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli berkompeten,” ucap dia.

Dia memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II A dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2 juta. Untuk golongan III A dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2,5 juta.

“Golongan IV C dengan masa kerja 18 tahun sebesar Rp 4,3 juta,” ucap Rachmad. (mcr23/mcr13/jpnn)

Pada 2023, tenaga honorer bakal dihapus, yang ada hanya ASN, yakni PPPK atau PNS. Lantas bagaimana nasib tenaga kontrak di Surabaya?

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News