Tenaga Honorer Akan Dihapus, Nasib Non-ASN di Surabaya Bagaimana?
Adanya perhitungan ABK ASN dan non-ASN pada masing-masing perangkat daerah supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya.
“Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli berkompeten,” ucap dia.
Dia memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II A dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2 juta. Untuk golongan III A dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2,5 juta.
“Golongan IV C dengan masa kerja 18 tahun sebesar Rp 4,3 juta,” ucap Rachmad. (mcr23/mcr13/jpnn)
Pada 2023, tenaga honorer bakal dihapus, yang ada hanya ASN, yakni PPPK atau PNS. Lantas bagaimana nasib tenaga kontrak di Surabaya?
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News