Raperda Pengelolaan Rusun Dibahas, Pengusaha Apartemen Surabaya Ingin Terlibat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelaku usaha apartemen di Surabaya, Jawa Timur minta dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Rumah Susun yang turut mengatur pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Kami minta pelaku usaha apartemen atau rusun dilibatkan dalam penyusunan raperda tersebut," kata salah seorang pelaku usaha terkait, Dedy Prasetyo, Selasa (3/8).
Dia menilai banyaknya persepsi dalam UU 20/2011 Tentang Rumah Susun yang belum terjelaskan dalam peraturan pemerintah (PP).
"Jadi UU-nya tahun 2011, tetapi peraturan pemerintahnya masih memakai PP 1988. Itu alasan kami ingin dilibatkan dalam penyusunan raperda tersebut," ujar dia.
Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengungkapkan, Raperda Pengelolaan Rusun tersebut selama ini dikuasai pengembang.
"Sehingga apa yang terjadi saat ini kebanyakan merugikan masyarakat serta penghuni di sana," tutur Josiah.
Dia mencontohkan pengenaan tarif listrik, siar, serta biaya pelayanan (service charge) yang tinggi dan tidak transparan.
Menurut dia, air maupun listrik di hunian vertikal memang menggunakan meter induk dan tidak sampai ke unit-unit, tetapi biaya pendistribusiannya tidak boleh dimasukkan dalam komponen harga karena menjadi kabur.
Pelaku usaha apartemen minta dilibatkan dalam pembahasan raperda soal pengelolaan rusun karena ...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News