Pendaftaran Perkara Agama di Surabaya Sekarang Bisa Melalui Kelurahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perkara warga Kota Surabaya, Jawa Timur, yang mau diajukan ke Pengadilan Agama (PA) sekarang sudah bisa didaftarkan langsung di kelurahan warga setempat.
"Pelayanan tersebut akan menggunakan apalikasi bernama ACO-ERI, yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya," jelas Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Samarul Falah di Surabaya, Senin.
Aplikasi tersebut, kata dia, lahir dari inisiatif Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya yang ingin mempermudah warga dalam melaporkan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum agama.
"Jadi aplikasi tersebut akan ada di seluruh kantor kelurahan Surabaya dalam bentuk e-Kios. Bahkan masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut," terangnya.
Menurut Samarul, manfaat adanya aplikasi tersebut juga akan memudahkan warga secara biaya.
"Dengan aplikasi ini bahkan warga tak perlu jasa pendamping. Karena warga tinggal datang ke kantor kelurahan dan daftar mandiri di anjungan E-Kios," jelasnya.
Terkait jasa pedamping yang membuat pengajuan perkara warga jadi mahal, Samarul mengatakan kalau warga sebaiknya datang sendiri langsung ke PA sebab itu biayanya sangat murah. (antara/mcr17/jpnn)
Perkara warga Kota Surabaya, Jawa Timur, yang mau diajukan ke Pengadilan Agama (PA) sekarang sudah bisa didaftarkan langsung di kelurahan warga setempat..
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News