Warga Surabaya Bisa Usulkan Bansos Lewat Aplikasi ini

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 07:30 WIB
Warga Surabaya Bisa Usulkan Bansos Lewat Aplikasi ini  - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya M. Fikser menunjukkan aplikasi Usul Bansos melalui ponselnya saat peluncuran di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/8/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Surabaya yang belum mendapatkan bantuan sosial atau ingin mengusulkan tetangga yang seharusnya mendapatkan bansos tersebut kini bisa langsung disampaikan melalui aplikasi Usul Bansos yang dapat diakses melalui laman https://usulbansos.surabaya.go.id/

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat mengatakan aplikasi tersebut memiliki kemudahan sehingga mudah diakses warga.

"Sangat sederhana dan sangat gampang untuk diakses oleh warga," katanya

Menurut Fikser, kehadiran aplikasi tersebut karena permintaan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Tujuannya agar seluruh warga Surabaya kebagian bantuan.

"Penggunaanya bisa dilakukan untuk mengusulkan diri sendiri atau mengusulkan orang lain," jelas Fikser.

"Aplikasi ini bisa digunakan oleh warga mulai besok (28/8). Jadi besok warga sudah bisa mengusulkan," katanya.

Untuk mempermudah, berikut cara menggunakannya aplikasi tersebut:

1. Masuk ke link https://usulbansos.surabaya.go.id/
2. Setelah muncul layanan pengajuan usulan penerima bantuan sosial (bansos), geser ke bawah untuk mengisi form usulan penerima bantuan.
3. Masukkan NIK pelapor, nama pelapor, nomor telpon/WhatsApp pelapor, dan email pelapor.
4. Lalu jangan lupa isi data usulan penerima bantuan. Dalam hal ini data seperti kecamatan KTP yang diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan.
5. Kirim.

Warga Surabaya yang belum mendapatkan bantuan sosial kini bisa langsung disampaikan melalui aplikasi
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News