PPKM Begini, Anggota DPRD Tulungagung Nekat Gelar Wayangan, Alasannya ...
Minggu, 22 Agustus 2021 – 19:47 WIB
Menurut Artista, anggota dewan itu sebenarnya tahu jika pelaksanaan wayangan dilarang saat PPKM level 4.
"Untuk sanksi kami serahkan ke satgas kecamatan dan DPRD," tutur dia.
Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengonfirmasi jika kegiatan itu tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan.
Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan, langsung satgas datang,” ucap Suyadi. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang oknum anggota DPRD Tulungagung nekat menggelar wayangan saat masa PPKM level 4 di daerah itu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News