Penggabungan 2 Kelurahan di Surabaya Diharapkan Permudah Pengusaha

Jumat, 13 Agustus 2021 – 21:05 WIB
Penggabungan 2 Kelurahan di Surabaya Diharapkan Permudah Pengusaha - JPNN.com Jatim
Pansus Penggabungan Kelurahan Perak Timur dan Perak Utara, Surabaya mewanti-wanti pemkot soal perubahan keterangan di KTP penduduk setempat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penggabungan dua kelurahan di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, yakni Perak Timur dan Perak Utara, diharapkan memberikan kemudahan bagi pengusaha setempat dalam mengurus izin usaha.

Rencananya, Perak Timur dan Perak Utara melebur menjadi satu, yaitu Kelurahan Tanjung Perak.

"Jangan sampai ada hambatan sehingga membuat pengusaha mondar-mandir mengurus izin usaha!" kata Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono, Jumat (13/8).

Dia pun berharap pelayanan publik bisa lebih intensif, cepat, dan efektif apalagi di masa pandemi COVID-19, termasuk dalam pengurusan perubahan data administrasi kependudukan (adminduk).

Camat Pabean Cantian, Dewanto Kusomo Legowo menuturkan untuk kebutuhan masyarakat mengenai perubahan data pada KTP, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Dia menerangkan, untuk KTP dan KK, warga cukup mengumpulkan secara kolektif di ketua RT masing-masing agar bisa langsung diproses pada kelurahan setempat terlebih dahulu.

Kemudian dari kelurahan menyampaikan ke kecamatan untuk melakukan pembaharuan alamat maupun RT/RW.

"Kecamatan atau dispendukcapil yang akan melakukan pencetakan. Itu nanti kami serahkan ke warga lagi melalui RT juga," tutur Dewanto. (antara/mcr13/jpnn)

Pembentukan Kelurahan Tanjung Perak, hasil peleburan Perak Utara dan Timur, diharapkan dapat mempermudah pengusaha dalam mengurus izin usaha.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News