Legislator: Setidaknya Pemkot Surabaya Gratiskan Pelanggan Rumah Tangga II
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Jawa Timur, Alfian Limardi mendesak pemkot setempat menindaklanjuti usulan menggratiskan retribusi atau tagihan air bersih PDAM.
Dia menilai perpanjangan PPKM sangat mempengaruhi kondisi sosial ekonomi warga Surabaya.
Banyak perusahaan memberlakukan kebijakan pengurangan gaji karyawan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, banyak rumah tangga mengalami penurunan tingkat pendapatan.
"Semakin berat rasanya masyarakat menanggung beban pengeluaran selama pandemi COVID-19," kata Alfian, Selasa (27/7).
Dia mengusulkan jika Pemkot Surabaya tidak dapat membebaskan retribusi PDAM kepada seluruh pelanggan rumah tangga, paling tidak untuk pelanggan rumah tangga kelompok II.
Adapun kriteria golongan pelanggan rumah tangga II, yakni memiliki daya listrik kurang dari 1.300 VA; NJOP < Rp 50 juta; luas bangunan < 36 meter persegi; dan di depannya, jalan (termasuk got/saluran) dengan lebar < 3 meter.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro sebelumnya mengatakan, soal usulan menggratiskan tagihan pembayaran air PDAM akan dikoordinasi dengan Direksi dan Dewas PDAM.
Kendati begitu, Agus memastikan dividen dari PDAM Surabaya tetap dan tidak terpengaruh jika usulan tersebut nantinya bisa direalisasikan.
Legislator mendesak pemkot Surabaya menindaklanjuti usulan menggratiskan retribusi atau tagihan air bersih PDAM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News