Pemkab Lamongan Larang Warga Gelar Salat Iduladha di Masjid
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Pemkab Lamongan melarang warga menggelar Salat Iduladha di masjid dan lapangan meningat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah setempat.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat pembagian hewan kurban di sejumlah masjid di Lamongan, Senin, mengatakan larangan menggelar Shalat Idul Adha itu sesuai dengan instruksi yang disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan tahun ini harus ditiadakan, masyarakat bisa melakukannya di rumah masing-masing," kata Yuhronur.
Dia menjelaskan Salat Iduladha sifatnya sunnah, sedangkan menyelamatkan masyarakat dari bencana pandemi Covid-19 adalah wajib sehingga itu lebih diutamakan.
"Saya mewanti-wanti masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan terutama menggunakan masker karena penularan Covid-9 varian delta ini sangat cepat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan Salat Iduladha di rumah dengan keluarga masing-masing di rumah.
"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf Amin, Minggu (18/7).
Ketentuan umat Islam untuk Salat Iduladha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan Covid-19 selama PPKM darurat.
Pemkab Lamongan melarang warga menggelar Salat Iduladha di masjid dan lapangan meningat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News