GT Caruban Madiun Disekat, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa
jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun, Jawa Timur melakukan penyekatan di Gerbang Tol (GT) Caruban, Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng guna membatasi mobilisasi warga saat PPKM darurat.
"Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat," kata Wakapolsek Wonoasri Iptu Sugeng Purnomo, Sabtu (17/7) malam.
Operasi penyekatan GT Caruban itu melibatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait.
Iptu Sugeng pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tak ada alasan penting.
"Pembatasan mobilitas merupakan upaya pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19," ujar dia.
Adapun bagi yang memang memiliki kepentingan mendesak, mereka disyaratkan membawa dokumen seperti surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negatif COVID-19, dan kartu/sertifikat vaksin.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal. (antara/mcr13/jpnn)
Polres Madiun dan unsur lainnya memberlakukan penyekatan di Gerbang Tol (GT) Caruban selama PPKM darurat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News