GT Caruban Madiun Disekat, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa

Minggu, 18 Juli 2021 – 11:00 WIB
GT Caruban Madiun Disekat, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa - JPNN.com Jatim
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan warga di Gerbang Tol (GT) Caruban, Madiun, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun

jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun, Jawa Timur melakukan penyekatan di Gerbang Tol (GT) Caruban, Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng guna membatasi mobilisasi warga saat PPKM darurat.

"Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat," kata Wakapolsek Wonoasri Iptu Sugeng Purnomo, Sabtu (17/7) malam.

Operasi penyekatan GT Caruban itu melibatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait.

Iptu Sugeng pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tak ada alasan penting.

"Pembatasan mobilitas merupakan upaya pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19," ujar dia.

Adapun bagi yang memang memiliki kepentingan mendesak, mereka disyaratkan membawa dokumen seperti surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negatif COVID-19, dan kartu/sertifikat vaksin.

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal. (antara/mcr13/jpnn)

Polres Madiun dan unsur lainnya memberlakukan penyekatan di Gerbang Tol (GT) Caruban selama PPKM darurat.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News