Sidang Kedua Gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko kepada Kemenkumham
Kamis, 15 Juli 2021 – 02:30 WIB
"Ini menjadi alasan kuat kami untuk menggugat perubahanAD/ART karena dibuat di luar kongres Partai Demokrat," katanya.
Ajrin Duwila selaku aslah satu orang yang mewakili pihak penggugat mengatakan perjuangan kader Partai Demokrat demi penegakkan hukum dan cita-cita reformasi ini patut didukung.
"Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, majelis hakim akan mengabulkan gugatan," tutur Ajrin. (mcr6/antara/jpnn)
PTUN Jakarta menggelar sidang kedua gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI terkait pengesahan kepengurusan AHY.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News