Langgar PPKM Darurat Masuk Tindak Pidana Ringan, Siap-Siap!

Jumat, 09 Juli 2021 – 08:28 WIB
Langgar PPKM Darurat Masuk Tindak Pidana Ringan, Siap-Siap! - JPNN.com Jatim
Pelaksanaan operasi yustisi PPKM darurat di warkop dan kafe Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis malam. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/IS

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Guna menjamin pelaksanaan PPKM darurat secara optimal, Polresta Sidoarjo, Jawa Timur gencar melakukan operasi yustisi di wilayah perkampungan kabupaten setempat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyesalkan masih banyak masyarakat setempat yang didapati melanggar peraturan PPKM.

"Patroli gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan relawan, malam ini menyisir wilayah Lebo, Sidodadi, Durung Bedug, Candi," kata Kusumo, Kamis (8/7)

Walhasil, mereka mendapati banyak warga yang masih nekat nongkrong di kafe dan warkop hingga 22.00 WIB lebih. Ditambah para pengunjung itu tidak mengenakan masker. Tentu saja, hal tersebut melanggar aturan PPKM darurat.

Setidaknya 18 orang pelanggar ketentuan jam malam ditindak tegas. Mereka akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp150.000.

Kombes Kusumo sangat berharap masyarakat Sidoarjo dapat sadar dan patuh sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.

"Jangan lengah, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yakni dengan menaati peraturan PPKM darurat dan disiplin protokol kesehatan (prokes)," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)

 
Guna menjamin pelaksanaan PPKM darurat secara optimal, Polresta Sidoarjo, Jawa Timur gencar melakukan operasi yustisi di wilayah perkampungan kabupaten setempat

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News