Aturan Baru: Setiap Kantor di Surabaya Wajib Punya Tim Tracing COVID-19

Selasa, 06 Juli 2021 – 15:00 WIB
Aturan Baru: Setiap Kantor di Surabaya Wajib Punya Tim Tracing COVID-19 - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Pemkot Surabaya mendorong setiap kantor di wilayahnya memiliki tim tracing untuk melacak kontak erat bila ada pegawai setempat pasien COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya, Jawa Timur mewajibkan setiap kantor memiliki anggota tim pelacak (tracing) yang bertugas mencari kontak erat bila ada pegawai setempat terkonfirmasi positif COVID-19.

"Jika ada teman kerja yang terpapar, maka wajib dilacak untuk mengetahui siapa saja kontak erat pasien," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (6/7).

Petugas tracing yang terdiri atas sejumlah pegawai tersebut kemudian melaporkan temuannya ke puskesmas setempat atau melalui aplikasi khusus bernama 'Dashboard Tracing Mandiri'.

Melalui aplikasi itu, tim tracing kantor dapat menginput dengan cara mengakses melalui laman lawancovid-19.surabaya.go.id. Di sana, juga terdapat panduan lengkapnya.

Barulah petugas medis akan mendatangi kantor dan melakukan tes usap kepada seluruh pegawai yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19.

"Apabila ditemukan perkantoran yang tidak melakukan tracing, diharapkan dapat menghubungi ke: 0821-4069-6256," tutur dia.

Guna mengampanyekan program itu, Pemkot Surabaya menggelar pelatihan tim tracing yang diikuti sekitar 900 kantor di Surabaya pada Senin (5/7).

"Pemkot tidak bisa melakukan semuanya sendiri. Kami butuh bantuan semua pihak," ujar wali kota 44 tahun itu. (antara/mcr13/jpnn)

Pemkot Surabaya, Jawa Timur mewajibkan setiap kantor memiliki anggota tim tracing yang bertugas mencari kontak erat bila ada pegawai setempat positif COVID-19.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News