Pemkot Surabaya Bikin Peringatan tertulis ke Sejumlah Gudang di Kali Kedinding

Rabu, 16 Juni 2021 – 16:13 WIB
Pemkot Surabaya Bikin Peringatan tertulis ke Sejumlah Gudang di Kali Kedinding - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Sejumlah Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi ke kawasan pergudangan Tanah Kali Kedinding, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/4/2021). (ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri di Jalan Kali Kedinding Tengah II yang beralih fungsi sebagai lokasi pergudangan.

"Kami mendesak rumah usaha maupun industri yang beralih fungsi menjadi tempat gudang untuk menyesuaikan perizinan," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Surabaya, Jawa Timur, Dedy Purwito Rabu (16/6).

Dedy mengatakan pihaknya mulai mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada rumah usaha yang beralih fungsi menjadi pergudangan.

“Soal sanksi yang akan diberikan kita menunggu keputusan, hasil kajian dengan Pemkot Surabaya,” ujar Dedy.

Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan sebanyak delapan tempat usaha di Kali Kedinding Tengah II yang sudah terlanjur berdiri. di kawasan pemukiman warga.

"Kalau gudang itu penyimpanan barang saja dan kalau rumah usaha itu ada 50 persen dihuni," katanya.

Selain itu, truk-truk trailer dengan kapasitas besar juga masuk di kawasan itu sehingga kapasitas jalan tidak memadahi dan mengakibatkan jalan menjadi rusak.

“Sebaiknya izin peruntukan pergudangan tidak digunakan maupun dikeluarkan lagi oleh pemkot,” kata Ayu. (mcr6/antara/jpnn)

Pemkot Surabaya memberikan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri di Jalan Kali Kedinding Tengah II yang beralih fungsi sebagai lokasi gudang.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News