Dua Kali Gagal Berangkat, Belasan Calon Haji Situbondo Tarik Uang Pelunasan

Jumat, 04 Juni 2021 – 18:39 WIB
Dua Kali Gagal Berangkat, Belasan Calon Haji Situbondo Tarik Uang Pelunasan - JPNN.com Jatim
Belasan calon haji Situbondo menarik uang pelunasannya menyusul batalnya pemberangkatan haji tahun ini. Ilustrasi: Dok Kemenhub

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sebanyak 14 dari 648 calon haji yang telah membayarkan biaya haji pada 2020, menarik kembali uang pelunasannya lantaran dua kali gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kasi Haji Kemenag Situbondo Adi Ariyanto menjelaskan ada dua jenis biaya haji, yakni setoran awal dan pelunasan.

Setoran awal sebesar Rp 25 juta untuk memperoleh nomor porsi, sementara pelunasan dibayar ketika dipastikan akan berangkat.

Dia menjelaskan bagi calon haji yang menarik uang setoran pelunasan dengan besarannya antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta itu konsekuensinya harus membayar setoran pelunasan sesuai dengan biaya tertentu di tahun pemberangkatan haji berikutnya.

Adapun calon haji yang tidak melakukan penarikan setoran pelunasan, nantinya tidak akan dipungut biaya tambahan ketika sudah ada penetapan pemberangkatan haji berikutnya.

"Misal, pada 2022 ada pemberangkatan haji, bagi mereka yang tidak melakukan penarikan, tak perlu membayar lagi, seandainya ada biaya tambahan. Tetapi, untuk yang menarik, akan dikenakan biaya pelunasan sesuai dengan biaya tahun itu," kata Adi, Jumat (4/6).

Dia mencatat calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan pada 2020 sebanyak 648 orang dan sudah dua tahun ini gagal berangkat karena pandemi COVID-19.

"Ada 15 calon haji pelunasan tahun 2020 meninggal dunia dan sebagian besar digantikan oleh ahli warisnya," tutur Adi. (antara/mcr13/jpnn)

Setelah dibatalkan pemberangkatan haji mereka yang kedua kali, belasan calon haji Situbondo menarik uang pelunasannya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News