Desember ini, 1.550 UMKM di Surabaya Sudah Kantongi Nomor Induk Berusaha
Farida menjelaskan, persyaratan untuk mengurus NIB cukup mudah, yakni membawa KTP serta mempunyai email aktif, NPWP, serta gadget yang mendukung.
“Jika itu sudah lengkap semuanya, tim pendamping dari Dinas Perdagangan dan DPMPTSP membantu pengisiannya,” katanya.
Salah satu pelaku UMKM, Anna Maydawati yang mengikuti program itu di Kecamatan Gunung Anyar mengaku sangat bahagia dan senang karena usahanya yang bergerak di bidang mainan edukasi itu sudah mengantongi izin usaha.
Selama ini, kata Anna, surat izin usaha perusahaan (SIUP) miliknya sudah mati karena tidak diperpanjang.
“Alhamdulillah langsung selesai dan prosesnya sangat singkat, 10 menitan sudah jadi,” ucap dia. (mcr23/jpnn)
Keren, 1.550 UMKM di Surabaya sudah punya nomor induk berusaha (NIB).
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News