Catat, Berikut Ketentuan Saat Berwisata ke Objek Wisata di Magetan Selama Nataru

Kamis, 16 Desember 2021 – 07:56 WIB
Catat, Berikut Ketentuan Saat Berwisata ke Objek Wisata di Magetan Selama Nataru - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Pengunjung menaiki speedboat mengelilingi Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Rabu (1/1/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Pemkab Magetan mengumumkan akan tetap membuka objek wisata di wilayah mereka selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 demi mendongkrak perekonomian warga setempat.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Magetan, Ari Budi Santosa menegaskan meski tempat wisata tetap dibuka selama Nataru, tetapi pengelola dan para pengunjung harus menjalankan prokes.

"Pemulihan ekonomi harus jalan terus. Selain itu, setiap pengunjung wajib menunjukkan statusnya di aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk tempat wisata," katadia, Rabu (15/12).

Ari Budi mengutarakan meski PPKM level 3 ditangguhkan, tetapi sejumlah pembatasan tetap dilakukan guna mencegah penularan COVID-19.

Pembatasan yang dimaksud, di antaranya, ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat lain yang rawan menimbulkan kerumunan akan ditutup, seperti Alun-Alun Magetan.

Meski demikian, pujasera di alun-alun tetap boleh buka hingga jam tertentu.

Pengawasan terhadap mobilitas masyarakat juga akan diperketat. Caranya dengan menggelar tes cepat antigen secara acak terhadap pelaku perjalanan di seluruh pintu masuk menuju Magetan.

Ari menyatakan pihaknya tak melarang pendatang untuk berkunjung ke Magetan, asalkan dapat menunjukkan hasil negatif pada tes cepat antigen ataupun PCR. Selain itu, telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis 1. (antara/mcr13/jpnn)

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diketahui bagi para calon pengunjung ke objek wisata di Magetan selama Nataru.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News