Bawa Barang Terlarang di Surabaya, Warga Madiun Digerebek Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Dusun Gebangan Winong, Madiun bernama Zul digerebek polisi di indekos kawasan Siwalankerto, Surabaya, Jumat (26/11) pukul 09.00 WIB.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap lantaran membawa barang terlarang berupa sabu-sabu yang dikemas dalam belasan klip plastik kecil.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Hendro mengatakan sebelum penggerebekan, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan Zul.
"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, kami menuju lokasi melakukan penggeledahan," kata Hendro, Senin (29/11).
Setelah itu, tersangka digelandang menuju Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Barang bukti yang diamankan 15 poket sabu dengan berat keseluruhan 15,42 gram, satu bundel klip plastik kosong, dan timbangan elektrik," ujar dia.
Zul dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Zul digerebek polisi karena memiliki 15.42 gram sabu-sabu
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News