Kecurigaan Polisi kepada Warga Simomulyo Surabaya Terbukti Benar

Senin, 22 November 2021 – 17:37 WIB
Kecurigaan Polisi kepada Warga Simomulyo Surabaya Terbukti Benar - JPNN.com Jatim
BM beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Tersangka pengedar narkoba itu pun dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Ada alasan khusus yang membuat polisi membuntuti Warga Simomulyo Surabaya pada Rabu (10/11) dini hari.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News