Kecurigaan Polisi kepada Warga Simomulyo Surabaya Terbukti Benar
Senin, 22 November 2021 – 17:37 WIB
Tersangka pengedar narkoba itu pun dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Ada alasan khusus yang membuat polisi membuntuti Warga Simomulyo Surabaya pada Rabu (10/11) dini hari.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News