Mabuk Berat, Pemuda di Tulungagung Menyelinap ke Rumah Tetangga, Terjadilah
Kamis, 18 November 2021 – 18:10 WIB
Pelaku juga dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo. 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Sepulangnya dalam keadaan mabuk, seorang pemuda di Pagerwojo, Tulungagung pun melakukan perbuatan biadab.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News