Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya, Sang Ibu Jadi Tersangka

Rabu, 10 November 2021 – 17:32 WIB
Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya, Sang Ibu Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Ibu kandung balita di Simokerto ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melalukan penganiayaan terhadap anaknya sampai meninggal. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Selain itu, korban disebut sering mengganggu adiknya yang masih berusia satu bulanan.

"Iya, sering mengganggu adiknya juga katanya," imbuh Mirzal.

AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Ibu balita empat tahun di Simokerto, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anaknya sampai meninggal

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News