Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya, Sang Ibu Jadi Tersangka
Rabu, 10 November 2021 – 17:32 WIB
Selain itu, korban disebut sering mengganggu adiknya yang masih berusia satu bulanan.
"Iya, sering mengganggu adiknya juga katanya," imbuh Mirzal.
AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Ibu balita empat tahun di Simokerto, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anaknya sampai meninggal
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News