Rawan Pencurian Modus COD Barang, Masyarakat Harus Tahu Cara Mengantisipasinya

Rabu, 27 Oktober 2021 – 18:09 WIB
Rawan Pencurian Modus COD Barang, Masyarakat Harus Tahu Cara Mengantisipasinya - JPNN.com Jatim
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Genteng. Foto: Dok. Reskrim Polsek Genteng

"Jangan sendirian saat bertransaksi untuk mencegah hal serupa terjadi!" ucap Wisnu.

HE dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan terancam lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
Sistem pencurian dengan modus COD di pinggir jalan sering kali dipakai para pelaku kejahatan seperti berikut.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News