Rawan Pencurian Modus COD Barang, Masyarakat Harus Tahu Cara Mengantisipasinya
Rabu, 27 Oktober 2021 – 18:09 WIB
"Jangan sendirian saat bertransaksi untuk mencegah hal serupa terjadi!" ucap Wisnu.
HE dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan terancam lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Sistem pencurian dengan modus COD di pinggir jalan sering kali dipakai para pelaku kejahatan seperti berikut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News