Kebiasaan SH di Tempat Hiburan Malam Ini Meresahkan, Lihat Saja
Minggu, 24 Oktober 2021 – 04:13 WIB
Dia terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," ucap Daniel. (mcr12/mcr13/jpnn)
Simak perbuatan terlarang yang biasanya dilakukan pemilik indekos di Sidoarjo ini ketika mengunjungi tempat hiburan malam.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News