Buka Paket di Pekarangan Rumah, Penganggur Asal Surabaya Disergap
Selasa, 12 Oktober 2021 – 18:30 WIB
HK dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (mcr12/mcr13/jpnn)
Seorang pria berinisial HK (46) diciduk jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News