Lihat Tampang Jagoan Terduga Pelaku Pengeroyokan, 1 Korban Meninggal
"Korban YMT masih selamat. Namun, motor miliknya rusak dan suku cadangnya diambil oleh sebagian para pelaku," ujar dia.
Kusumo menerangkan motif pengeroyokan itu didasari adanya dendam. Sebagian pelaku dan teman-temannya sempat dikeroyok kelompok balap liar .
Salah satu pelaku, yakni MA pun mengumpulkan teman-temannya melakukan serangan balasan dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo-Krian hingga berujung pengeroyokan.
"Korban dianiaya puluhan pelaku. Ada yang menggunakan tangan kosong, kayu, tongkat besi, dan batu," tutur dia.
Tersangka MAM, MA, MYE, dan AIF dikenakan UU Perlindungan Anak karena korban RV yang meninggal dunia di bawah umur, maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Untuk tersangka MYE, DBN, dan MHF yang melakukan pengrusakan dan pencurian kepada korban YMT dikenakan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami terus memburu tersangka lainnya karena dari keterangan saksi dan pelaku masih ada pihak lain yang terlibat," ucap Kusumo. (mcr12/mc13/jpnn)
Keempat remaja ditangkap Polresta Sidoarjo lantaran diduga melakukan pengeroyokan. Seorang korban meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News