7 Pegawai Ini Berkomplot, Tempat Kerja Jadi Sasaran, Askur: Upah Kurang
Selasa, 05 Oktober 2021 – 17:00 WIB
Kompol Hari Kurniawan menyampaikan otak pelaku pencurian yakni Askur (52) selaku satpam perusahaan. Bekerja sejak 2012, tersangka mengaku nekat mencuri lantaran upah yang diberikan kurang.
Askur lantas mengajak enam karyawan lainnya untuk mencuri besi milik perusahaan. Barang curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J di wilayah Osowilangun.
"Dia mengaku sudah dua kali melakukannya. Dari penyelidikan audit, perusahaan merugi sekitar 528 juta," tutur Kompol Hari Kurniawan.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polisi menciduk tujuh karyawan perusahaan distribusi besi di pergudangan Margomulyo Permai Blok DD 08, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News