Sopir di Surabaya Sambi Jadi 'Kurir', Waktu di Hotel Dapat Tamu Tak Terduga

Selasa, 05 Oktober 2021 – 15:30 WIB
Sopir di Surabaya Sambi Jadi 'Kurir', Waktu di Hotel Dapat Tamu Tak Terduga - JPNN.com Jatim
HS saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes

"Pelaku terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba. Terbukti dari kepemilikan tiga timbangan elektrik yang disita dan dua bundel plastik klip," tutur dia.

Usai digerebek, HS langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku juga mengakui pipet yang disita miliknya dan biasa digunakan mengonsumsi sabu-sabu.

"Sabu-sabu yang dikonsumsi pelaku didapat dari MT (DPO)," kata dia.

HS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
Seorang sopir di Surabaya diciduk polisi lantaran diduga turut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News