Tergiur Keuntungan, Sopir Panggilan di Surabaya Nekat Colong Kabel Telkom
Selasa, 05 Oktober 2021 – 14:19 WIB
Motif tersangka pelaku pencurian kabel Telkom itu, yakni memenuhi kebutuhan sehari-harinya yang bekerja sebagai sopir panggilan. Dia merasa penghasilan yang dikerjakannya masih kurang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor sebagai sarana, tembaga seberat 20,8 kilogram, dan peralatan memotong kabel.
AD dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Seorang pemuda berinisial AD (20) lantaran diduga mencuri kabel milik PT Telkom yang berada di Jalan Diponegoro, Surabaya pada September lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News