Kepergok 'Berpesta' di Indekos, Sepasang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Rabu, 29 September 2021 – 17:00 WIB
Kepergok 'Berpesta' di Indekos, Sepasang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Dua pria paruh baya di Surabaya diamankan setelah tepergok berpesta narkoba. Foto: dok.JPNN.com

Untuk membuktikan kedua pelaku mengonsumsi narkoba, mereka dibawa ke Klinik Rajawali untuk melakukan tes urine.

"Dua pelaku terbukti positif mengonsumsi barang haram itu. Mereka juga mengaku akan menjual sisa sabu-sabunya," ujar Henry.

Joko dan Sugeng dijerat Pasal 114 atau 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
Dua pria paruh baya di Surabaya ditangkap lantaran melakukan perbuatan melanggar hukum.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News