Gegara Utang, Pengantar Galon Ini Nekat Colong Motor, Begini Kronologinya

Aparat lalu meringkus Rudi saat nongkrong di warkop daerah Bangkalan, Madura.
"Kami menangkap Rudi di sebuah warung dekat Jembatan Suramadu pukul 01.00 WIB," ujar Kompol Arif.
Sementara, motor curiannya diduga masih disimpan di rumahnya dan belum sempat dijual.
Rudi mengaku terpaksa mencuri sepeda motor lantaran butuh biaya untuk membayar utang. Sebab, upah yang diterimanya dari bekerja sebagai pengantar galon tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dijual buat bayar utang rencananya. Gaji dari pengantar galon enggak cukup," tutur dia.
Rudi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah warung kopi (warkop) Jalan Wisma Lidah Kulon, Senin (13/9) pagi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News