Masalah Cinta Jadi Motif Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo
"Pelaku juga mencoba menghapus genangan darah korban dengan menggunakan kain sarung," kata dia.
Setelah itu, HE kemudian kabur dengan membawa motor korban serta berganti baju milik DR. Namun, dia kembali lagi dan mengambil dompet, telepon genggam, dan juga laptop.
"Pelaku lantas kabur dengan membawa mobil orang tua korban warna putih," ucap dia.
Mendapatkan laporan dugaan pembunuhan itu, tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap pelaku di sebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo.
Saat polisi menangkapnya, pelaku diduga akan melarikan diri ke kampung halamannya di Kediri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dijerat Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP, serta Pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.
"Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Kombes Kusumo. (antara/mcr13/jpnn)
Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan terhadap dua gadis kakak beradik berinisial DR dan DA di Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News