Janin Ditemukan di Septic Tank Hotel, Wanita Muda Ini Pemiliknya, Ternyata..
Saat menyewa kamar itu, petugas menemukan seprai berlumuran darah setelah ditinggal wanita dan pria NH.
Penyidik kemudian menyelidiki jejak digital dengan melihat rekaman CCTV hotel.
Dari hasil rekaman CCTV dicocokan dengan data Dispendukcapil Surabaya akhirnya diketahui identitas pelaku.
Dalam waktu 14 jam keduanya ditangkap terpisah di Malang dan Surabaya.
"NB dalam kondisi lemah saat diamankan di salah satu hotel kawasan Malang. Kami menemukan barang bukti tiga celana dalam yang masih ada bercak darah," ujar dia.
Sementara itu, NH ditangkap di Jalan Barata Jaya, Surabaya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku dihukum dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," ucap Yusep. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polrestabes Surabaya mengungkap tindak aborsi yang dilakukan seorang wanita asal Kota Pahlawan, Jawa Timur, berinisial NB (25).
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News