Mumpung Pandemi COVID-19, Dua Kambuhan di Malang Kembali Beroperasi, Sekarang ...

Jumat, 27 Agustus 2021 – 19:31 WIB
Mumpung Pandemi COVID-19, Dua Kambuhan di Malang Kembali Beroperasi, Sekarang ... - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (kedua kanan) pada saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

Tinton mengutarakan di tengah pandemi COVID-19 saat ini, kegiatan bersepeda sangat diminati masyarakat. Hal itulah yang menjadi peluang bagi kedua tersangka melakukan pencurian.

Adapun sepeda curian mereka dijual secara daring untuk pasar Jawa Tengah.

"Mereka menjual dengan harga pasar. Jadi, pelaku mendapatkan keuntungan lebih banyak dibanding melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," tutur Tinton.

Kedua tersangka akhirnya dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 65, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/mcr13/jpnn)

Kedua orang kambuhan di Kota Malang ini kembali diciduk polisi lantaran kedapatan diduga melakukan pencurian sepeda.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia