Mumpung Pandemi COVID-19, Dua Kambuhan di Malang Kembali Beroperasi, Sekarang ...
Jumat, 27 Agustus 2021 – 19:31 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (kedua kanan) pada saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Vicki Febrianto
Tinton mengutarakan di tengah pandemi COVID-19 saat ini, kegiatan bersepeda sangat diminati masyarakat. Hal itulah yang menjadi peluang bagi kedua tersangka melakukan pencurian.
Adapun sepeda curian mereka dijual secara daring untuk pasar Jawa Tengah.
"Mereka menjual dengan harga pasar. Jadi, pelaku mendapatkan keuntungan lebih banyak dibanding melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," tutur Tinton.
Kedua tersangka akhirnya dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 65, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Kedua orang kambuhan di Kota Malang ini kembali diciduk polisi lantaran kedapatan diduga melakukan pencurian sepeda.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News