Cuma Gegara Tak Senang, 6 Orang Ini Habisi Nyawa Seorang Pendekar Silat
Dari kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan sangkur.
"Ada satu pelaku lagi yang masih buron dan telah kami tetapkan dalam DPO," ujar dia.
Yusep pun mengonfirmasi bahwa korban yang terbunuh tersebut memang seorang pendekar dari salah satu perguruan silat.
Namun dia memastikan motif pembunuhannya tidak ada hubungannya dengan bentrok antarpadepokan pencak silat.
"Motifnya, karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan," tutur dia.
Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku pembunuhan tersebut mengaku ke mana-mana selalu membawa senjata tajam.
"Para pelaku bukan pula anggota geng karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung dan juga tak mengenal korban," ucap dia.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Begini keterangan kepolisian soal motif pelaku pembunuhan seorang pendekar silat di Surabaya pada 19 Agustus lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News