Baru Saja Mangap, Dua Pemuda Surabaya Diangkut ke Kantor Polisi

Minggu, 22 Agustus 2021 – 12:45 WIB
Baru Saja Mangap, Dua Pemuda Surabaya Diangkut ke Kantor Polisi - JPNN.com Jatim
YDM dan AM saat diamankan di Polsek Tambaksari, Surabaya. Foto: Dok. Polsek Tambaksari

"Mereka patungan membeli 0,12 gram untuk pesta sabu-sabu berdua," tutur Akhyar.

Kedua tersangka lantas dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
Dua pemuda di Surabaya diciduk lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabut. Begini cerita lengkap penangkapannya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News