Baru Saja Mangap, Dua Pemuda Surabaya Diangkut ke Kantor Polisi
Minggu, 22 Agustus 2021 – 12:45 WIB
"Mereka patungan membeli 0,12 gram untuk pesta sabu-sabu berdua," tutur Akhyar.
Kedua tersangka lantas dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Dua pemuda di Surabaya diciduk lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabut. Begini cerita lengkap penangkapannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News