Polda Jatim Ringkus Komplotan Begal Bersajam, Kawasan MERR Jadi Sarang Aksi
Jumhur menambahkan tersangka AS berperan membawa motor korban dan membawa sajam,sedangkan AY melakukan pembegalan.
"Untuk tersangka yang masih DPO, yakni AR yang berperan sebagai joki dan menghadang korban bersama AD dan RB," jelasnya.
Komplotan begal ini menjalankan aksinya berawal nongkrong di pinggir jalan kemudian ada yang lewat dan diikuti lalu dirampas motornya.
Hasil kejahatan motor korban sudah dijual dan tersangka ini mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp750 ribu.
"Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka," ucapnya.
Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kaur Penum Subdit Penmas Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut menggagalkan aksi kejahatan.
"Banyak kejahatan yang terjadi di jalanan yang berawal digagalkan oleh masyarakat," kata Rizal.
Begal bersajam yang kerap beraksi di Jalan MERR Surabaya akhirnya diringkus Polda Jatim dan dihadiahi timah panas di kakinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News