Modus Penyelundup Rokok Ilegal Rp2,1 M Kelabui Polisi & Bea Cukai

Senin, 16 Desember 2024 – 20:32 WIB
Modus Penyelundup Rokok Ilegal Rp2,1 M Kelabui Polisi & Bea Cukai - JPNN.com Jatim
Sebanyak 145 koli rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang hendak dikirim ke Banyuwangi melewati Jembatan Suramadu digagalkan oleh Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Kanwil 1 Jawa Timur. Foto: source JPNN

"Kami bersama sama pihak kepolisian akan mengusut ini sampai tuntas, bukan hanya di kurir saja, tetapi kepada siapa yang mendanai, memerintah untuk melakukan pengiriman, bahkan untuk produsen," pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Penyelundupan rokok ilegal bernilai Rp2,1 milir digagalkan oleh Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News