Modus Penyelundup Rokok Ilegal Rp2,1 M Kelabui Polisi & Bea Cukai
Senin, 16 Desember 2024 – 20:32 WIB

Sebanyak 145 koli rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang hendak dikirim ke Banyuwangi melewati Jembatan Suramadu digagalkan oleh Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Kanwil 1 Jawa Timur. Foto: source JPNN
"Kami bersama sama pihak kepolisian akan mengusut ini sampai tuntas, bukan hanya di kurir saja, tetapi kepada siapa yang mendanai, memerintah untuk melakukan pengiriman, bahkan untuk produsen," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Penyelundupan rokok ilegal bernilai Rp2,1 milir digagalkan oleh Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News